PENGERTIAN CALL MONEY / PINJAMAN SINGKAT

Call Money

CALL MONEY atau dalam bahasa Indonesia juga disebut "pinjaman singkat", adalah sebuah kontrak pinjaman yang secara otomatis diperbarui setiap hari kecuali pemberi pinjaman atau peminjam menyatakan pengharapan pengembalian uang dalam waktu dekat. Dalam istilah keuangan atau perbankan, pinjaman singkat (Bahasa Inggris: callmoney), adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau callm oney.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana ( kreditor ). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money ( overnigh ) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call Money dimana masa pelunasannya 2 hari.
Lebih jelasnya, call money adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain :
a.             Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
b.             Besarnya pinjaman callmoney tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
c.              Instrument pinjaman dapat berupa promes.

d.             Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

WORLD TOUR MALAYSIA : Menara Kembar Petronas

FOLKTALE FROM WEST JAVA : LUTUNG KASARUNG

HIV AIDS