PENGERTIAN BILL OF EXCHANGE / WESEL

Bill Of Exchange

Draft/Bill of Exchange merupakan salah satu dokumen yang lazim ada dalam transaksi ekspor impor. Draft/Bill of Exchange atau dalam bahasa Indonesia disebut Wesel adalah suatu alat pembayar yang berisi perintah tanpa syarat dari penerbit Wesel (drawer) kepada pihak lain (drawee) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu (payee atau beneficiary) atau pihak lain yang ditunjuknya (order) pada saat diunjukkan atau pada waktu tertentu yang akan datang sesuai dengan jenis weselnya.

Pihak – pihak terkait dalam Draft/Bill of Exchange/Wesel
Drawer yaitu pihak yang menerbitkan Draft/Bill of Exchange/Wesel
Drawee, pihak yang mendapatkan perintah dari Drawer untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu atau pihak yang melakukan pembayaran.
Payee, pihak yang ditunjukoleh Drawer untukmenerimauangataupihak yang menerimapembayaran.

Tenor pada Draft/Bill of Exchange/Wesel
Tenor pada sebuah wesel adalah jangka waktu dimana sebuah wesel dapat dibayarkan. Ditinjau dari jangka waktu pembayarannya, maka tenor pada Draft/Bill of Exchange / Wesel dapat dibedakan atas : Sight Draft (dibayarkan pada saat diunjukkan) dan Usance Draft (dibayarkan setelah beberapa waktu kemudian, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan).

Endorsement pada Draft/Bill of Exchange/Wesel
Draft/Bill of Exchange/Wesel yang hasil pembayarannya ditujukan kepada pihak lain atau order dapat dialihkan pemilikannya dengan cara endorsement, yaitu pemindahan hak pembayaran suatu draft/bill of exchange dari suatu payee kepada payee yang lain dengan cara membubuhkan tanda-tangan pemegang asal (endorsan) pada bagian belakang Draft/Bill of Exchange tersebut. Endorsement dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :

Blank endorsement, sering juga disebut general endorsement yaitu pemindahan hak atas wesel tanpa menyebutkan nama pihak yang akan menerima hak tersebut (payable to bearer).

Special Endorsement, pemindahan hak atas wesel kepada pihak tertentu, dan pihak terakhir ini masih dapat memindah-tangankan kepada pihak lain lagi, biasanya dalam wesel tercantum kata-kata “Pay to the order of …. (nama)”

Restricted Endorsement, pemindahan hak atas wesel kepada pihak lain, dimana pihak terakhir ini tidak dapat lagi memindahkannya kepada pihak lain lagi, biasanya tercantum kata-kata “Pay to …. (nama) only”.

Akseptasipada Draft/Bill of Exchange/Wesel
Draft/Bill of Exchange/Wesel yang telah diaksep (disetujui akan dibayar pada saat jatuh tempo) oleh sebuah bank (banker’s acceptance) dengan membubuhkan kata-kata “Accepted” disertai dengan tanda-tangan atau dapat juga dilakukan dengan hanya menanda-tangani dibagian depan Draft/Bill of Exchange/Wesel untuk membedakannya dengan endorsement.
Contoh wesel dalam negeri yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

WORLD TOUR MALAYSIA : Menara Kembar Petronas

FOLKTALE FROM WEST JAVA : LUTUNG KASARUNG

HIV AIDS