LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif adalah salah satu cabang
pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan
hukum serta melaksanakan undang-undang. Figur paling senior dalam sebuah cabang
eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada
administrasi, dalam sistem presidensial, atau sebagai pemerintah, dalam sistem
parlementer.
Eksekutif berasal dari bahasa Latin, execure
yang berarti melukakan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang
oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri
atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas
juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.
Dalam sistem presidensial menteri-menteri
merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer
para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Tipe Lembaga eksekutif terbagi menjadi dua,
yakni:
·
Hareditary
Monarch yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan.
Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
·
Elected
Monarch adalah kepala negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan
legislatif ataupun lembaga pemilihan.
Sistem Lembaga Eksekutif terbagi menjadi dua:
·
Sistem
Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara
dipimpin oleh presiden. Tetapi kepala negara di sini hanya berfungsi sebagai
simbol suatu negara yang berdaulat.
·
Sistem Pemerintahan
Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipegang oleh
presiden.
Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas
governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang
melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga
legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu
Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik
yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara
itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi
dukungan terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil
Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah
Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara
Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi
pemerintahan. Potret Indonesia
Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah
diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode.
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi.
Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga
memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak
dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam
Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan
partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden
adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi
periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan
atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahwa
ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden.
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum
(diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua
akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu
kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang
dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan
terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang
terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur
dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu
dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini
diatur dengan undang-undang.
Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik
Indonesia memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut
adalah sebagai berikut :
Visi :
·
Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
·
Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum,
kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
·
Terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak
serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi :
·
Mewujudkan
Indonesia yang aman dan damai;
·
Mewujudkan
Indonesia yang adil dan demokratis;
·
Mewujudkan
Indonesia yang sejahtera.
Strategi :
Strategi Penataan Kembali Indonesia yang
diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus
dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap
berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
Strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan
untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari
amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terutama
dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Kementrian Republik Indonesia
Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat
dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di
Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian
Departemen, dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu
presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri
atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan
penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang
politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
Pengkoordinasian para Menteri Negara dan
Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan
pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam
pelaksanaan tugas,
Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan
dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara,
Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan
keamanan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara bertugas membantu presiden
dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang
yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus
dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah:
·
Menteri
Negara Riset dan Teknologi,
·
Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
·
Menteri
Negara Lingkungan Hidup,
·
Menteri
Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
·
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
·
Menteri
Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
·
Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
·
Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara,
·
Menteri
Negara Perumahan Rakyat, dan
·
Menteri
Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang
diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen
mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang
dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang
dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah
menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah:
·
Sekretaris
Negara
·
Dalam Negeri
·
Luar Negeri
·
Pertahanan
·
Hukum dan HAM
·
Keuangan
·
Energi dan
Sumber Daya Mineral
·
Perindustrian
·
Perdagangan
·
Pertanian
·
Kehutanan
·
Perhubungan
·
Kelautan dan
Perikanan
·
Tenaga Kerja
dan Transmigrasi
·
Pekerjaan
Umum
·
Kesehatan
·
Pendidikan
dan Kebudayaan
·
Sosial
·
Agama
·
Pariwisata
dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
·
Komunikasi
dan Informatika
Komentar
Posting Komentar